Jumat, 26 November 2010

Tugas Ekonomi Koperasi XIV


Gerakan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi), Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
 Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi, tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1.        Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3.        Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[5]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Referensi :

Tugas Ekonomi Koperasi XIII


Perangkat Organisasi Koperasi

1.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.      Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota, atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3.      Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota, dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD atau ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi, dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen

Referensi :


Tugas Ekonomi Koperasi XII


Lambang Koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi
Melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri)
Melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh, bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD atau ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
Berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi, biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai
Berarti Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi, bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya, Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon beringin
Sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga, dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu" atau kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia
Menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Referensi :


Tugas Ekonomi Koperasi IX


GEMASKOP ( GERAKAN MASYARAKAT SADAR KOPERASI )


GEMASKOP ( Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi ) adalah suatu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya koperasi dalam kehidupan baik dalam bermasyrakat dan bernegara. Dalam masyarakat koperasi dapat berperan sebagai wadah yang dapat memberikan pinjaman kepada warga yang membutuhkannya, dan dalam bernegara koperasi dapat dijadikan sebagai jati diri bangsa Indonesia dimana yang asas dari koperasi adalah asas kekeluargaan dan gotong royong.
Koperasi adalah suatu badan yang berdiri dilingkungan baik masyarakat, sekolah maupun perusahaan, yang dananya dari anggota koperasi itu sendiri dan hasilnya pun dapat dinikmati oleh anggotanya. Penghimpunan dana dari anggota dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Simpanan pokok biasanya dibayarkan pada saat anggota pertama kali mendaftarkan dirinya sebagai anggota koeprasi, simpanan wajib biasanya dibayarkan setiap satu bulan sekali dan simpanan sukarela biasanya dibayarkan sesukanya. Adapun keuntungan yang didapat oleh anggota koperasi biasanya dibagikan setahun sekali, keuntungan tersebut biasanya disebut sebagai SHU ( Sisa Hasil Usaha ).
Contoh koperasi yang ada dimasyarakat adalah KUD ( Koperasi Unit Desa ), biasanya koperasi ini berdomisili di pedesaan yang sebagian dari masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani. Koperasi ini menyediakan kebutuhan yang dibutuhkan para petani, misalnya alat-alat untuk bertani, pupuk dan lain-lain.
Sekarang, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara pemerintah menyadarkan masyrakatnya tentang koperasi ?, biasanya masyarakat jaman sekarang berminat atau tertarik melakukan sesuatu karena besar atau kecilnya keuntungan yang didapat. Dari keuntungan koperasi itulah pemerintah dapat menyadarkan masyarakatnya tentang koperasi.
Mengingat asas koperasi yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong, dengan asas ini pula pemerintah dapat mempersatukan rakyatnya yang sekarang ini kurang memperhatikan persatuan dan kesatuan. Dengan pemerintah mengajak para rakyatnya untuk sadar koperasi maka para rakyat yang telah menjadi anggota koperasi akan tahu asas-asas koperasi dan berkeinginaa untuk memajukan koperasi Indonesia, dengan begitu juga dapat memajukan perekonomian Negara dan membantu dalam hal pembangunan nasional.