Minggu, 11 Maret 2012

TUGAS II KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


FUNGSI DAN PERANAN BANK UMUM, BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK INDONESIA


1.      Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

a.       Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

b.      Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

c.       Penghimpunan dana simpanan masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

d.      Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

e.       Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f.       Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.  Jasa-jasa ini sangat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Peranan bank umum di antaranya, sebagai berikut :

a.       Sebagai lembaga keuangan depositori
Bank umum memiliki peranan sebagai lembaga keuangan depositori karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito.

b.      Sebagai bank pencipta uang giral
Bank umum memiliki peranan sebagai bank pencipta uang giral karena berdasarkan kemampuannya menciptakan uang giral.


2.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha Bank Perkreditan Rakyat.

Adapun fungsi dari Bank Perkreditan Rakyat adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Peranan dari Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :

a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

b.      Memberikan kredit

c.    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

d.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.


3.      Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Fungsi Bank Indonesia, yaitu :

a.       Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

b.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Peranan Bank Indonesia, sebagai berikut :

a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit.

b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar. BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

c.       Penyelenggara sistem kliring antar bank
Sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran. Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. 

d.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

e.       Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.


Referensi :
a.       http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
b.      udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc
c.       http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

Selasa, 06 Maret 2012

TUGAS STUDI KELAYAKAN BISNIS I


STUDI KELAYAKAN BISNIS

A.    Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan sangat diperlukan oleh banyak kalangan, khususnya terutama bagi para investor yang selaku pemrakarsa, bank selaku pemberi kredit, dan pemerintah yang memberikan fasilitas tata peraturan hukum dan perundang-undangan, yang tentunya kepentingan semuanya itu berbeda satu sama lainya. Investor berkepentingan dalam rangka untuk mengetahui tingkat keuntungan dari investasi, bank berkepentingan untuk mengetahui tingkat keamanan kredit yang diberikan dan kelancaran pengembaliannya, pemerintah lebih menitik-beratkan manfaat dari investasi tersebut secara makro baik bagi perekonomian, pemerataan kesempatan kerja dan lain-lain.

Mengingat bahwa kondisi yang akan datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu karena di dalam studi kelayakan terdapat berbagai aspek yang harus dikaji dan diteliti kelayakannya sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan. Hal tersebut di atas adalah menunjukan bahwa dalam studi kelayakan akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing seperti ekonomi, hukum, psikolog, akuntan, perekayasa teknologi dan lain sebagainya.
Dan studi kelayakan biasanya digolongkan menjadi dua bagian yang berdasarkan pada orientasi yang diharapkan oleh suatu perusahaan yaitu berdasarkan orientasi laba, yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan pada keuntungan yang secara ekonomis, dan orientasi tidak pada laba (social), yang dimaksud adalah studi yang menitik-beratkan suatu proyek tersebut bisa dijalankan dan dilaksanakan tanpa memikirkan nilai atau keuntungan ekonomis.

Pengertian studi kelayakan proyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditidak dijalankan.

  1. Manfaat Studi Kelayakan Bisnis (SKB)
Dengan membuat suatu penilaian terlebih dahulu sebelum melakukan investasi yang kemudian dituangkan dalam suatu laporan secara tertulis. Manfaat yang bisa diperoleh hasil laporan studi kelayakan bisnis ini bisa digunakan sebagai pedoman atau alat untuk mengetahui sampai sejauh mana kegiatan investasi telah dilakukan. Pada intinya laporan SKB ini bisa untuk alat pengawasan.

C.    Tujuan diadakan Studi Kelayakan Bisnis (SKB)
Suatu proyek investasi pada umumnya memerlukan dana yang cukup besar dan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang karenanya perlu diadakan suatu studi atau penelitian dan penilaian sebelumnya. Banyak sebab yang mengakibatkan suatu proyek ternyata kemudian tidak menguntungkan atau gagal. Sebab itu bisa berwujud kesalahan perencanaan, kesalahan analisa pasar, kesalahan dalam memprediksi bahan baku, kesalahan merekrut tenaga kerja.
Disamping itu juga karena kesalahan dalam analisa lingkungan. Untuk itulah studi tentang kelayakan minimal ekonomis menjadi sangat penting. Tujuan dilakukannya studi kelayakan adalah untuk menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan.

D.    Hubungan antara Studi Kelayakan dengan disiplin Ilmu Lainnya
Studi kelayakan dibangun dari disiplin ilmu lainnya tanpa sumbangan ilmu lainnya, studi kelayakan tidak mungkin ada. Studi Kelayakan merupakan ilmu terapan, sebagai ilmu terapan digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah dalam kegiatan ekonomi dan studi kelayakan dilengkapi dengan berbagai alat bantu yang berasal dari berbagai disiplin ilmu lain. Sebagai contoh, misalnya untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan dapat diterima pasar atau tidak teori dan ilmunya ada di Manajemen Pemasaran, barang dan jasa yang dihasilkan apakah sudah diproduksi secara efektif dan efisien bisa dipelajari di Manajemen Operasi, apakah bisnis yang akan dijalankan menguntungkan atau tidak Manajemen Keuangan menyediakan penghitungan proyeksi laba rugi, arus kas dan rasio-rasio keuangannya.



  1. Penyebab Kegagalan Dari Suatu Usaha
Beberapa penyebab kegagalan dari suatu usaha, yaitu :

  1. Tidak melakukan riset pasar
Kesalahan satu ini bisa berarti kalah sebelum bertanding, akan lebih mudah menyediakan sesuatu yang dibutuhkan daripada harus membuat sesuatu yang baru dan memaksa orang mengeluarkan uang untuk itu.

2.      Rencana bisnis yang kurang matang
Sebuah rencana yang solid dan realistis sangatlah mutlak dibutuhkan sebuah bisnis. Rencana harus memuat target yang masuk akal, bagaimana mencapai target, prediksi masalah, solusi masalah. Semakin banyak masalah, maka semakin tinggi potensi kegagalan usaha.

3.      Tidak punya akses tambahan modal
Dari awal harus realistis, gunakan modal yang ada untuk bisa mencapai target. Terlalu banyak memikirkan pinjaman untuk modal dalam membuka bisnis bukanlah awal yang baik.

4.      Lokasi yang buruk, tidak eksis di internet, kurang penjualan promosi
Lokasi yang buruk bisa menjadi faktor negatif bagi bisnis. Apalagi jika mengandalkan pelanggan yang pejalan kaki. Juga untuk saat ini, eksistensi di dunia maya, baik internet maupun jejaring sosial, sama pentingnya dengan di dunia nyata.

5.      Terlena dengan kesuksesan
Jangan terlalu puas dengan hasil. Bisa jadi itu belum waktunya untuk merasa puas. Terus pantau situasi pasar, siapa tahu perlu mengubah strategi. Berada di posisi puncak adalah waktunya untuk mempertahankan strategi.

6.      Terlalu cepat berekspansi
Cara memperluas bisnis, harus sama dengan saat awal membangun bisnis. Jangan gegabah dan terlalu percaya diri.

  1. Kurang mengerti usaha dan tempat usaha yang di jalaninya
Membuat usaha bukan hanya sekedar memproduksi suatu barang namun harus mengerti tentang kebutuhan masyarakat baik dari segi frekuensi, kuantitas, bentuk atau jenis dan kualitasnya. Tidak hanya itu, kita juga harus memperhitungkan lokasi usaha serta kelengkapan usaha. Pilihlah lokasi usaha yang strategis, dekat dengan pasar, dan kemudahan akses baik dalam jangkauan fisik ataupun teknologi. Sebab hal ini dapat mengefisienkan biaya produksi dan transportasi.

  1. Kurangnya pengalaman dan tidak memahami strategi pemasaran
Dalam membangun suatu usaha kita mesti memiliki pengalaman. Jika kita kurang memiliki pengalaman dan tidak paham tentang strategi bisnis, Anda dapat menanyakan kepada konsultan atau join kepada orang yang memiliki pengalaman lebih agar strategi pemasarannya jelas kepada siapa akan dijual, bagaimana menjualnya, bagaimana cara mengikat pelanggan, dan sebagainya.

  1. Kurang pemahaman dalam pengadaan dan pemeliharaan bahan baku dan sarana
Banyak para pengusaha yang memulai usahanya dengan serta merta membeli bahan baku dalam jumlah yang besar tanpa adanya perhitungan mengenai jumlah permintaan masyarakat. Anda juga harus mengerti dalam hal pemeliharaan bahan baku untuk produksi agar bahan baku produksi tidak cepat rusak.
  1. Kurang handal dalam mengelola keuangan
Keputusan strategi usaha harus berdasarkan histori administrasi. Sehingga keputusan yang diambil tidak hanya mengandalkan insting melainkan berbasis data. Begitu juga dalam hal keuangan, anda harus dapat mengakumulasi pendapatan rutin bulanan, mengkorelasi antara pendapatan, penjualan dan penggunaan bahan baku, sehingga mengurangi resiko usaha dalam hal keuangan perusahaan.
  1. Kurang handal dalam mengelola modal dan kendali kredit
Memperhitungkan kebutuhan modal dengan kemampuan bayar bulanan dan skala likuditasnya. Ketika anda mengajukan kredit ke bank, tentu anda pun juga harus berhati-hati dalam memberikan kredit atau pending payment kepada pelanggan anda, pilah-pilah mana yang tertib dan tidak, lalu tentukan sikap skala prioritasnya.
  1. Kurangnya kehandalan SDM yang berwawasan wirausaha
SDM yang berwawasan wirausaha akan membentuk jiwa yang kokoh, karena beranggapan bahwa selain dia staff namun juga sosok yang yakin bahwa dengan sukses di bidangnya maka dia telah berhasil sebagai wirausahawan layaknya pemilik usaha, walau hanya dalam area kerjanya.
  1. Kurangnya pemahaman tentang perubahan teknologi
Kegagalan usaha pemahaman teknologi ini tidak semata karena pemahaman pembelian namun juga pemeliharaan, misal banyak data keuangan, data nasabah yang hilang karena virus, atau ketidakmampuan staf dalam melindungi data file konsumen. Teknologi juga berkaitan dengan keberhasilan pemasaran baik dalam mendesain grafis, pubklikasi profil dalam cd, membuat website atau blog gratis.

 
  1. Lembaga Yang Memerlukan Studi Kelayakan
Pembuatan studi kelayakan digunakan untuk memenuhi permintaan pihak-pihak yang berbeda. Adapun lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang memerlukan studi kelayakan adalah sebagai berikut :

1.      Investor
Pihak yang menanamkan dana dalam suatu proyek tentunya akan lebih memperhatikan prospek usaha tersebut. Prospek disini dimaksudkan keuntungan beserta resiko investasi. Gambaran pospek ini sedikit banyak tercermin dari suatu Studi Kelayakan Bisnis (SKB)

2.      Kreditur atau Bank
Pihak kreditur atau bank memperhatikan segi keamanan dana yang dipinjamkan. Mereka mengharapkan bunga plus angsuran pokok bisa dibayarkan tepat waktu.

3.      Pemerintah
Pemerintah terutama lebih berkepentingan dengan manfaat proyek tersebut bagi perekonomian nasional.

4.      Masyarakat




Referensi :
a.       http://peluangusahaoke.wordpress.com/2009/03/20/7-penyebab-kegagalan-usaha-secara-umum/
b.      http://id.wikipedia.org/wiki/Studi_kelayakan_bisnis
c.       http://ariefmas.wordpress.com/2012/01/09/6-hal-penyebab-kegagalan-usaha-hati-hati/
d.      http://www.lasembiz.com/news/10-kesalahan-penyebab-kegagalan-usaha.html
e.       Hidayah, Tamriatin.,  2003,  Modul Kuliah SKB, STIE Mandala Jember, Tidak dipublikasikan.
f.       Husnan, Suad.,. Suwarono, 1994, Studi Kelayakan Proyek,  Edisi Ketiga, UPP AMP YKP Yogyakarta
g.      Ibrahim, Yacob., 2003, Studi Kelayakan Bisnis, Cetakan Kedua, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
h.      Subagyo, Ahmad, 2007, Studi Kelayakan, PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta.
i.        Umar, Husein.,  1994, Studi Kelayakan Bisnis, Cetakan Ketiga, Percetakan PT. Gramedia, Jakarta