Senin, 16 April 2012

TUGAS V KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


KLIRING

Salah satu fungsi, yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Hal ini masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.

Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967).

Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan efisien.

Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara. Pengaturan sistem kliring lintas negara mencakup antara lain :
  1. Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
  2. Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem pembayaran dengan bank sentral atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok-pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam Peratuaran Bank Indonesia memuat antara lain :
  1. Jenis penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh pihak lain.
  2. Persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring.
  3. Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.

    1. Kliring Manual 
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang di antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestik di Indonesia (bukan antar negara) antara lain adalah :
  1. Cek
  2. Bilyet Giro
  3. Surat bukti penerimaan transfer
  4. Wesel bank untuk transfer kredit.
Semua warkat tersebut harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh (100% dari face value), dan telah jatuh tempo. Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang berasal dari cek lain melalui kliring pada hari yang sama atau cross clearing tidak diperbolehkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bertangguang jawab untuk menyelenggarakan kliring antar bank dalam surat wilayah kliring. Penyelenggaraan kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena sampai dengan saat ini memang tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan kliring nasional secara terpusat di satu tempat. Suatu Wilayah kliring dibentuk atas pertimbangan :
  1. Geografis, bank-bank peserta dalam suatu wilayah kliring harus memungkinkan untuk mengirimkan wakilnya mengikuti kliring yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari libur, baik kliring penyerahan maupun kliring retur.
  2. Ekonomis, bank-bank yang secara ekonomis mempunyai keterkaitan dalam transaksi-transaksi perbankan cenderung untuk dimasukkan dalam satu wilayah kliring tertentu.
  3. Apabila pada suatu wilayah tidak terdapat kantor Bank Indonesia sebagai penyelenggaraan kliring, maka penyelenggaraan kliring diserahkan kepada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bank yang ditunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain mengenai kemampuan adaministrasi, tenaga pimpinan dan pelaksana, ruangan kantor, menyampaikan laporan kliring ke Bank Indonesia, dan peralatan komunikasi.
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah kliring tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Pada dasarnya alasan tersebut berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan. Bank Indonesia atau ketidak mampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya. Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu perserta melampaui jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negative itu dalam 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup. Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga maka atas persetujuan Bank Indonesia penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu termaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka. Apabila saldo negative tidak dapat diselesaikan juga, maka peserta itu dihentikan sementara dari keikutsertaanya dalam kliring. Kliring diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya. Alasan permohonan pengunduran diri antara lain :
  1. Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat-syarat ikut kliring.
  2. Masalah dalam kepengurusan seperti perselisihan dan lain-lain.
Bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut. Penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif bank bersangkutan tidak ikut kliring. Hal ini dikecualikan untuk kejadian yang sifatnya force majeur, seperti misalnya bencana alam, kebakaran, pemogokan, sabotase, dan lain-lain.
Ada dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu :
  1. Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring, dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum beserta kantor-kantor cabangnya.
  2. Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain. Penyertaan tidak langsung ini bisa terjadi karena berbagai hal, antara lain apabila suatu bank mempunyai masalah untuk ikut kliring secara langsung, maka dapat menjadi peserta secara tidak langsung. Masalah bisa berkaitan dengan keuangan, jarak antara bank yang bersangkutan dengan penyelenggara kliring, dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring yaitu :
  1. Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
  2. Mempunyai izin usaha yang sah.
  3. Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  4. Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
  5. Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  6. Bank peserta menunjuk beberapa orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut. Wakil ini terdiri atas :
i.        Golongan A, hanya berwenang untuk membuat, mengubah, memberikan tanda terima, dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca dan bilyet saldo kliring.
ii.                  Golongan B, di samping melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk mengubah, menambah, dan menandatangani surat penolakan.

    1. Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu :
  1. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang dilakukan dulu sebelum kliring penyerahan adalah :
  1. Warkat dicap yang memuat sebutan "kliring" dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
  2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut :
  1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadi :
i.                    Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
a)      Nota Debet Keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
b)      Nota Kredit Keluar, yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
ii.                  Warkat kliring yang diterima dari peserrta lain, yaitu :
a)      Nota Debet Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
b)      Nota Kredit Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
  1. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
  2. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
  3. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
  4. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
  5. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
  6. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidak-nya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan.
  7. Kemungkinan-kemungkinan penyelesaian warkat-warkat tersebut antra lain adalah :
i.        Warkat debet dapat diselesaikan oleh masing-masing peserta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup. Warkat kredit dapat diselesaikan setelah diteliti terhadap kemungkinan kesalahan.
ii.      Warkat debet yang ditolak Karena tidak memenuhi persyaratan di atas akan dikembalian kepada peserta yang mengajukan saat kliring retur nantinya.
  1. Penolakan disertai dengan surat Keterangan penolakan (SKP) yang berisi alasan-alasan penolakan warkat sesuai ketentuan. Warkat asli diserahkan kepada peserta yang mengkliringkan dan tembusan pada nasabah penyetor serta pada penyelenggara.
  2. Warkat yang diduga ada kaitan dengan kejahatan harus ditahan dan dikonfirmasikan dengan polisi.

  1. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Daftar kliring retur ini beserta warkat-warkatnya diserahkan kepada wakil peserta kliring. Setelah dilakukan serah terima warkat dalam kliring retur, lalu disusun neraca kliring retur.
Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil akhir kliring. Apabila hasil penjumlahan, hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring. Demikian pula sebaliknya, apabila hasil penjumlahan hak penerimaan tagihan lebih kecil daripada penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan, maka bank tersebut kalah kliring. Apabila masing-masing saldo kliring peserta sudah diselesaikan dan neraca gabungan telah seimbang, maka kliring telah selesai. Jika bank tersebut menang kliring, berarti simpanan giro bank tersebut di Bank Indonesia menjadi bertambah, sebaliknya akan berkurang apabila bank tersebut kalah kliring.
Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau call money. Pinjaman ni diberikan untuk jangka waktu yang pendek (paling lama 7 hari) dan dengan tingkat bunga yang tinggi. Meskipun tingkat bunganya lebih tinggi daripada tingkat bunga pinjaman biasa, bank yang kalah kliring ini biasanya tetap menyetujui pinjaman tersebut Karena kalah kliring harus diselesakan dalam waktu yang relative singkat.


Referensi : 
Sawitri, Peni dan Eko Hartanto, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Universitas Gunadarma, Jakarta.

TUGAS IV KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


BANK SEBAGAI LALU LINTAS MONETER

Moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa (Bank Indonesia) untuk mempengaruhi jumlah yang beredar dan kredit yang pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang dapat diukur dengan :
a.       Kesempatan kerja : semakin gairah untuk berusaha, maka akan meningkatkan produksi. Tingkat produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan adanya tenaga kerja. Hal ini akan meningkatkan kesempatan kerja dan mensejahterakan karyawan.
b.      Kestabilan harga : neraca pembayaran yang seimbang menunjukkan kestabilan ekonomi suatu negara. Agar neraca pembayaran seimbang maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Transaksi lalu lintas moneter adalah semua transaksi jual beli yang terjadi dari suatu negara ke luar negeri. Transaksi ini sering disebut accommodating transaction sebab merupakan transaksi yang timbul sebagai akibat dari adanya transaksi lain. Transaksi lain itu sering autonomous, karena timbul dengan sendirinya tanpa dipengaruhi transaksi lain. Termasuk dalam transaksi yang sedang berjalan dan transaksi capital serta transaksi satu arah.
Lalu lintas pembayaran moneter terdapat dua sisi yang berbeda yakni debit dan kredit. Debit berperan sebagai source of fund (liabilities = passiva) sedangkan kredit berperan sebagai use of fund (assets = aktiva). Bank memiliki tiga fasilitas dalam lalu lintas pelayanan lalu lintas keuangan kepada debitor, antara lain
a.       Deposito, ada tiga macam bentuk deposit :
i.                    Saving deposit (tabungan) : ATM, pinbuk dan tunai
ii.                  Demand deposit (giro) : cek dan bilyet
iii.                Time deposit (deposito) : regular, automatic rool over dan sertificate deposite
b.      Securities, ada dua macam bentuk securities :
i.                    Hutang atau obligasi
ii.                  Kredit likuiditas Bank Indonesia
c.       Capital, ada dua macam bentuk capital :
i.                    Laba ditahan atau setoran modal
ii.                  Stock saham
Jika bank ingin menjadi prudent bank, artinya bank tersebut dapat dipercaya dalam pelayanan lalu lintas keuangan kepada debitor dan bersifat likuiditas. Bank tersebut harus memiliki tiga lalu lintas moneter antara lain interest, trust, dan transfer of risk. Sehingga bank tersebut dapat dipercaya oleh debitor yang ingin menanamkan modalnya.
Selain lalu lintas debit, bank juga memberikan pelayanan lalu lintas keuangan pada kredit. Kredit diberikan kepada mereka yang kekurangan akan uang baik bersifat likuiditas maupun tidak. Bank memiliki fasilitas lalu lintas keuangan pada sisi kredit antara lain :
a.       Cash Reserve
Pelayanan pemberian dana tunai berupa kas rekening kredit pada Bank Indonesia yang bersifat likuiditas dan traksaksi kliring minimal 8% dari deposite legal reguierment LRR.
b.      Loan atau pinjaman
Loan diberikan kepada kreditur maksimal sebesar 110% LDR (loan to deposite ratio). Dana tersebut dikucurkan dari deposito sebesar 100% dan ditambahkan dana capital sebesar 10%, sehingga genap 110% yang diterima oleh kreditur. Sedangkan KUK/KUR (kredit usaha rakyat/kecil) minimal dikucurkan dana sebesar 20% dari dana yang ada.
c.       Securities
Merupakan pelayanan lalu lintas keuangan pinjaman kepada bank lain.
d.      Other Assets
Other Assets dimaksudkan pemberian pinjaman dengan menggunakan asset kekayaan lainnya dari bank sebagai pemberi kredit.

TUGAS III KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


ALIRAN KEUANGAN DUNIA


1.      Pengertian
Aliran keuangan dunia adalah perputaran uang yang terjadi dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Perbankan tidak lepas dari kegiatan perekonomian di Indonesia, berbagai kegiatan menggunakan perantara bank, baik besar maupun kecil.

2.      Peranan Bank
Peranan Bank pada umumnya adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai lembaga penyimpanan uang bagi masyarakat yang memiliki surplus dana dan masyarakat yang dalam hal ini menjadi nasabah dari bank tersebut mendapat balas jasa berupa bunga yang dibayarkan dalam waktu tertentu dengan suku bunga tertentu.
b.      Sebagai lembaga penyalur kredit bagi nasabah yang memiliki defisit dana dan atas dana yang nasabah pinjam, maka pihak nasabah wajib membayarkan pokok dan bunga dalam jangka waktu tertentu.
c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Dalam penyaluran kredit maupun penerimaan tabungan, Bank menggunakan bunga sebagai balas jasa atas uang yang dipakai. Bunga pinjaman lebih besar dibandingkan dengan bunga simpanan bank.

3.      Produk Bank
Bank sebagai lembaga penyimpanan dana nasabah, bank memiliki beberapa jasa atau produk utama, diantaranya sebagai berikut :
a.       Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan dan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
a)      Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
b)      Tinggi rendahnya suku bunga bank
c)      Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
b.      Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
c.       Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari system cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dana yang diterima oleh Bank tersebut kemudian disalurkan menjadi berbagai macam kredit untuk keperluan nasabahnya yang defisit dana. Bunga dari kredit yang lebih besar digunakan untuk menutupi bunga tabungan nasabah. Bank selain menyalurkan kredit secara langsung kepada nasabah, juga menyalurkan produk leasing.

  1. Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagian besar bank pun menggunakan jasa pihak asuransi untuk menanggung resiko atas kredit yang telah mereka salurkan, dikarenakan banyaknya jumlah kredit dan juga resiko yang cukup besar. Untuk itu mereka menggunakan jasa asuransi dengan kewajiban untuk membayar sejumlah premi tertentu sebagai kompensasi penggantian kerugian.

  1. Asuransi
Pihak Asuransi sendiri terkadang tidak bisa sepenuhnya menjamin kerugian atas suat resiko, untuk itu mereka menggunakan reasuransi. Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi.
 Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan tindakan hedging pada industri keuangan lainnya). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Tidak hanya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi pun bisa memperkecil lagi resiko kerugian mereka dengan cara membagi persentase tanggungan asuransi mereka dengan perusahaan reasuransi lain. Dengan begitu mereka pun akan mendapat keuntungan berupa premi yang dibayarkan sesuai dengan persentase tanggungan asuransi mereka.

  1. Perbedaan Reasuransi dan Retrosesi
Perbedaan yang sangat signifikan dalam reasuransi dan retrosesi adalah reasuransi melakukan pelimpahan resiko perusahaan asuransi dirinya kepada perusahaan lain, kalau retrosesi melakukan pelimpahan resiko perusahaan reasuransi kepada reasuransi. Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan objek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.

  1. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Tentu saja pihak bank tidak ingin kehilangan peluang ini, mereka pun ikut berperan dan berinvestasi dalam pasar modal. Untuk mendapatkan modal kerja dan memperluas ekspansi, maka bank menjual saham mereka dan go public. Tentu saja saham yang diperjual belikan tidak melebihi dari jumlah saham mayoritas yang dipertahankan oleh bank itu sendiri sehingga tidak terjadinya perpindahan kepemilikan.