Senin, 02 Januari 2012

PERILAKU KONSUMEN IX


LEMBAGA PERMASYARAKATAN

Lembaga permasyarakatan adalah tempat dimana seseorang berbuat salah dan harus mempertanggung jawabkan segala kesalahan yang telah dia perbuat sehingga dapat merugikan orang lain, lembaga permasyarakatan sering disebut juga sebagai penjara. Banyak pandangan yang menyebutkan bahwa penjara adalah tempat yang menyeramkan, padahal bila ditelusuri penjara adalah tempat baru untuk seseorang yang telah melakukan kesalahan dengan berbagai peraturan yang berlaku (keadaannya sama seperti dirumah), namun tempat tersebut tidak sebebas seperti dirumahya sendiri.

Baru-baru ini banyak kabar yang terdengar bahwa penjara untuk beberapa orang yang khusus terlihat mewah, misalnya untuk para korupsi negara yang terlibat kasus keuangan mendapat kamar yang nyaman dengan fasilitas yang memadai seperti AC, televisi dan kamar mandi yang khusus. Hal ini banyak menimbulkan argumen bahwa perlakuan dipenjara tidak adil, tidak seharusnya perlakuan atau keadaan tersebut terjadi pada narapidana yang berada di LP tersebut, seharusnya keadaan kamar atau pelayanan apapun yang terdapat di LP sama terhadap semua narapidana agar pandangan masyarakat terhadap para oknum yang bekerja di kantor kepolisian tidak negatif karena keadaan tersebut.

Bahkan masyarakat menginginkan pelayanan yang buruk bagi para narapidana yang terlibat kasus korupsi yang melibatkan keuangan negara khususnya uang pajak dari masyarakat. Mengapa demikian?, sebagian beranggapan bahwa mereka harus merasakan ketidakmampuan mereka yang harus membayar pajak tetapi malah uang yang mereka bayarkan untuk pajak malah disalahgunakan oleh orang tersebut.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara memilih orang yang harus mengurus pajak para masyarakat dengan cara benar. Setidaknya akan ada anggapan bahwa sebaik-baiknya orang tersebut pasti jika dia melihat suatu materi pasti dia akan tergiur untuk menerimanya karena dia akan berfikir untuk menghidupi keluarganya dan memenuhi kebutuhannya. Jadi, pertanyaan yang belum bisa terjawab sampai sekarang “Siapakah yang pantas mengurus pajak untuk para masyarakat?”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar