Jumat, 26 November 2010

Ciri-Ciri Koperasi


CIRI-CIRI KOPERASI


Ciri-ciri koperasi, sebagai berikut :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Artinya, sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Artinya, prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Artinya, modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga dipasar.
e. Kemandirian
Artinya, tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab untuk mengelola diri sendiri.

Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar