Jumat, 26 November 2010

Tugas Ekonomi Koperasi VI


KEADAAN SOSIAL DAN KOPERASI


A.     Keadaan Sosial

“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Di Indonesia pada saat ini ada ribuan orang miskin.
 Menurut Bank Dunia, persentase penduduk Indonesia yang miskin masih 16.0 persen. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup mereka yang pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor dan sebagainya.
Menurut Nugroho misalnya, “…dalam komunitas pedesaan jawa, hutang merupakan tindakan sosial yang memiliki konotasi negative dan cenderung tabu dibicarakan…”Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan risiko. Akan tetapi, menurut Remenyi orang miskin merupakan risiko baik dan aset bukan pertanggung. Sikap seperti ini dan juga dengan pengertian Yunus bahwa artinya kredit adalah kepercayaan, sudah menyebabkan fenomena koperasi simpan pinjam berkembang di negara Indonesia.
B.     Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya, menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945.
Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.      Alat perdemokrasian ekonomi nasional.
c.       Salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d.      Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
C.     Prinsip Koperasi
Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b.      Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya dengan berusaha:
·         mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
·          mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi).
·         menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian.
c.       keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi 11
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.       Koperasi Perternakan
4.      Koperasi Perikanan
5.       Koperasi Kerajinan atau Industri
6.      Koperasi Simpan Pinjam
7.      Koperasi Konsumsi

Referensi :
a.       Marjanto Danusaputro, Jusuf M. Colter, Pandu Suharto, Monetisasi Pedesaan: Bunga Rampai Keuangan Pedesaan, 1991, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, LPPI, Jakarta, hlm., 93.
b.      Bank Dunia, Indonesia Social Indicators 2002, http://www.worldbank.org
c.        Marjanto Danusaputro, Jusuf M. Colter, Pandu Suharto, Monetisasi Pedesaan: Bunga Rampai Keuangan Pedesaan, 1991, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, LPPI, Jakarta, hlm., 198.
d.       Dr. Heru Nugroho, Uang, Rentenir dan Hutang Piutang di Jawa, 2001, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm., 13.
e.       Remenyi, J., Where Credit is Due: Income Generating programs for the poor in developing countries, 1991, London, hlm., xi
f.       Yunus, Muhammad, Banker to the Poor, 1998, London, hlm., 10.
g.      G. Kartasapoetra, Ir.A.G. Kartasapoetra, Drs. Bambang S, Drs.A. Setiady, Koperasi Indonesia, 2003, PT Bina Adiaksara & PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm., 133.
h.      Drs. Hendrojogi, Msc, Koperasi: Azas-Azas, Teori & Praktek, 1997, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm., 46.
i.        G. Kartasapoetra, Ir.A.G. Kartasapoetra, Drs. Bambang S, Drs.A. Setiady, Koperasi Indonesia, 2003, PT Bina Adiaksara & PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm., 8,9,27,31.
j.         Drs. Hendrojogi, Msc, Koperasi: Azas-Azas, Teori & Praktek, 1997, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm., 46.
k.       Hudiyanto, Sistem Koperasi: Ideologi dan Pengeloloaan, 2002, UII Press, Yogyakarta, hlm., 49.
l.        Ibid., hlm., 84.
m.    Dr Noer Soetrisno, Koperasi Indonesia: Potret & Tantangan, Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat.
n.      Drs. Hendrojogi, Msc, Koperasi: Azas-Azas, Teori & Praktek, 1997, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm., 62.
o.      G. Kartasapoetra, Ir.A.G. Kartasapoetra, Drs. Bambang S, Drs.A. Setiady, Koperasi Indonesia, 2003, PT Bina Adiaksara & PT Rineka Cipta, Jakarta, hlm., 133.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar