ETIKA
BISNIS
A.
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani Kuno
: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
B.
Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk
mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu,
komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis
dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
C.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
D.
Etika Bisnis Yang Baik
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin
sukses atau berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
- Produk yang baik
- Managemen yang baik
- Memiliki Etika
Tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut
pandang ekonomi, hukum dan etika.
- Sudut pandang ekonomis.
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini
adalah adanya interaksi antara produsen atau perusahaan dengan pekerja,
produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi.
Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena
itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat
sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak.
Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah
bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.
a. Sudut pandang moral.
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat
wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan
pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus
menghormati kepentingan dan hak orang lain, bahwa dengan itu kita sendiri tidak
dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu
dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.
b. Sudut pandang Hukum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat
dengan “Hukum”. Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting
dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam
hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum
juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan
pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan
ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Bahkan pada zaman kekaisaran
Roma, ada pepatah terkenal : “Quid leges sine moribus” yang artinya : “apa
artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas”.
E.
Contoh Kasus Etika Bisnis Dalam Praktek
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik
sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara
merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni.
Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal,
produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya
untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam
dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan
hukumnya ada pada negara.
Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia
akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah),
dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme
pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik
perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan
(3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk
kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar
perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
adalah :
- Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
- Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional,
kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka
sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan
listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara
sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak
sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Referensi
:
http://antilicious.wordpress.com/2011/11/24/makalah-etika-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar